“Kami ingin memberikan ‘hadiah’ spesial bagi masyarakat di penghujung tahun. Apalagi situasi ekonomi masih dalam tahap pemulihan. Jangan sampai beban denda justru membuat warga semakin berat,” ujar Agung Nugroho saat memimpin rapat evaluasi pendapatan daerah di Ruang Multimedia Kantor Wali Kota, Rabu (4/12/2025) sore.
Program yang awalnya hanya berlaku hingga 30 November ini langsung disambut antusias masyarakat. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencatat, dalam tiga bulan pelaksanaan pemutihan tahap pertama, lebih dari 78.000 wajib pajak memanfaatkan program ini dengan total pembayaran mencapai Rp 42 miliar. Angka tersebut naik drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa perpanjangan ini menjadi momentum terakhir bagi warga yang masih “menyimpan” SPPT lama di laci. “Banyak warga yang baru tahu ada program ini setelah kami gencar sosialisasi lewat kelurahan dan media sosial. Makanya kami minta perpanjangan, dan Pak Wali Kota langsung setuju,” katanya.
Cara Bayar Super Gampang, Bisa dari Rumah!
Yang membuat program ini semakin menarik, warga tidak perlu lagi antre panjang di kantor kecamatan atau bank. Cukup buka ponsel, semua beres dalam hitungan menit. Berikut pilihan kanal pembayaran resmi yang bisa dipakai:
- Aplikasi “Pekanbaru Smart City” (download di Play Store/App Store)
- Website resmi https://pbb.pekanbaru.go.id
- Minimarket (Indomaret/Alfamart) di seluruh Pekanbaru
- Mobile banking, internet banking, dan ATM bank mitra (BRI, BNI, Bank Riau Kepri Syariah)
- QRIS di loket-loket pembayaran pajak daerah
“Prosesnya cepat. Saya kemarin bayar tunggakan tiga tahun sekaligus, dendanya Rp 8 juta lebih langsung nol. Hanya bayar pokok Rp 24 juta. Langsung lega rasanya,” cerita Rina Susanti, warga Jalan Sudirman yang ditemui di salah satu gerai Indomaret Panam, Kamis pagi.
Target Rp 350 Miliar di Ujung Tahun
Dengan perpanjangan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan pendapatan PBB-P2 tahun 2025 tembus Rp 350 miliar. Realisasi hingga akhir November sudah mencapai 82 persen atau sekitar Rp 287 miliar. Sisanya diharapkan terkejar dalam “sprint” akhir Desember.
“Kami optimistis. Apalagi masyarakat semakin paham bahwa pajak yang dibayar kembali lagi ke mereka dalam bentuk infrastruktur, lampu jalan, drainase, dan berbagai program pro-rakyat,” tambah Agung Nugroho.
Bagi Anda yang masih ragu, ingat: kesempatan ini benar-benar hanya sampai 31 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Setelah itu, denda 2 persen per bulan akan kembali berlaku.
Jadi, jangan tunggu tahun baru untuk mulai membayar pajak. Manfaatkan “hadiah Natal” dari Wali Kota sekarang juga. Pekanbaru lebih maju kalau kita semua taat pajak — tanpa beban denda!
Segera cek SPPT Anda, buka ponsel, dan selesaikan sekarang. Satu klik hari ini, lega setahun ke depan!
