Bayangkan pemandangan itu: spanduk bergulung-gulung bertuliskan "Hentikan Penggusuran Tanah Adat!" dan "Kejati, Bangun dari Tidur Panjangmu!", diteriakkan diiringi dentuman petasan dan sorak-sorai massa. Polisi antihuru-hara berbaris tegang, tameng di tangan, sementara anak-anak kecil di pinggir jalan memandang dengan mata lebar, seolah belajar pelajaran berharga tentang perjuangan. Aksi ini memuncak sekitar pukul 11 siang, ketika sekelompok demonstran berhasil mendobrak barikade sementara dan melemparkan simbol-simbol kemarahan mereka ke halaman Kejati. Tak ada kekerasan fisik yang berujung luka parah, tapi pesannya jelas: cukup sudah dengan janji-janji kosong pemerintah pusat yang mengorbankan rakyat pinggiran demi agenda "penataan hutan" yang ambigu.
Kronologi Aksi yang Menggelegar: Dari Desa Terpencil hingga Jantung Kota
Semuanya bermula dua minggu lalu, ketika surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan percepatan pengukuhan TNTN di delapan kabupaten Riau, termasuk Kampar, Siak, dan Pelalawan. Kebijakan ini, yang diklaim sebagai upaya melindungi hutan dari penebangan liar, justru menjadi bumerang bagi ribuan keluarga petani dan masyarakat adat. Tanah yang selama ini mereka garap—dari kebun sawit kecil hingga lahan adat warisan leluhur—tiba-tiba dicap sebagai "kawasan negara" tanpa proses konsultasi yang layak. "Ini bukan penataan, ini perampokan terstruktur!" begitu kata salah seorang koordinator aksi, Pak Hasanuddin, petani berusia 52 tahun dari Desa Sungai Tohor, Kampar.
Pagi ini, massa mulai berkumpul sejak subuh di Lapangan Sepak Bola Tuanku Tambusai, titik kumpul utama. Bus-bus disewa dari pelosok Riau, membawa warga yang biasanya sibuk di ladang kini meninggalkan cangkul mereka demi spanduk dan megafon. Perjalanan menuju Kejati Pekanbaru berlangsung dramatis: konvoi kendaraan dihentikan sementara di beberapa pos polisi, tapi semangat tak pudar. Sekitar pukul 10 pagi, mereka tiba di Jalan Diponegoro, lokasi Kejati. Tak lama kemudian, ban-ban mulai dibakar—bukan untuk merusak, tapi sebagai sinyal darurat yang sudah menjadi bahasa universal para pejuang tanah di Indonesia.
Aksi ini dipicu oleh laporan-laporan awal dari aktivis lingkungan yang mengungkap potensi korupsi di balik Satgas PKH. Dugaan kuat, proses pengukuhan TNTN melibatkan pihak-pihak swasta yang haus lahan untuk proyek sawit skala besar. "Kami bukan anti-pembangunan, tapi kami tolak jika itu berarti menggusur kami dari tanah nenek moyang," ujar Ibu Siti Rahmah, ketua perempuan adat dari Suku Melayu Siak, yang ikut berorasi di tengah hiruk-pikuk massa. Suaranya pecah oleh tangis, tapi pesannya menggema: tanah ulayat bukan sekadar lahan; itu adalah identitas, makanan, dan masa depan generasi mendatang.
Latar Belakang Konflik: Tanah Ulayat Riau, Antara Warisan dan Ancaman Modern
Untuk memahami mengapa demonstrasi ini meledak seperti gunung berapi, kita harus mundur ke akar masalahnya. Riau, provinsi kaya minyak dan hutan yang menyumbang hingga 20 persen ekspor sawit nasional, sebenarnya duduk di atas bom waktu konflik agraria. Sejak era Orde Baru, kebijakan konversi hutan untuk perkebunan telah merenggut jutaan hektare tanah adat. Data internal dari LSM lokal memperkirakan, lebih dari 500.000 hektare lahan ulayat di Riau kini terancam status TNTN, yang secara hukum bisa mengubah hak adat menjadi milik negara tanpa kompensasi memadai.
Satgas PKH, dibentuk tahun lalu oleh KLHK, seharusnya menjadi penjaga gerbang. Tapi bagi warga Riau, satgas ini lebih mirip algojo. Proses pengukuhan TNTN sering kali dilakukan secara sepihak, tanpa peta partisipatif atau dialog dengan masyarakat. Bayangkan: seorang petani yang sudah menanam padi di lahan itu selama 30 tahun, tiba-tiba mendapat surat peringatan untuk minggir. "Ini seperti mimpi buruk yang berulang. Kami sudah kehilangan sawah di masa lalu, sekarang giliran hutan adat kami," cerita Bapak Jamil, nelayan sekaligus petani dari Pelalawan, yang kehilangan 5 hektare lahan tahun 2018 karena proyek serupa.
Konflik ini bukan isu baru, tapi momentumnya kini mencapai puncak. Pandemi Covid-19 memperburuk segalanya: harga sawit anjlok, petani kesulitan bertahan, dan kini kebijakan TNTN datang seperti pukulan telak. Aktivis hak adat menyoroti bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 seharusnya melindungi hak ulayat, tapi implementasinya lemah. Di Riau, di mana 40 persen wilayah adalah hutan lindung, ketegangan ini bisa memicu gelombang protes lebih luas jika tak segera ditangani.
Dampak Langsung: Ekonomi Runtuh, Budaya Terluka
Apa artinya ini bagi warga biasa? Lebih dari sekadar angka. Ribuan keluarga bergantung pada lahan itu untuk bertahan hidup. Penggusuran TNTN berpotensi memaksa migrasi massal ke kota, menambah beban pengangguran di Pekanbaru yang sudah mencapai 7 persen. Ekonomi lokal, yang didorong oleh pertanian kecil dan kerajinan adat, bisa ambruk. "Anak-anak kami akan kehilangan warisan. Sawah ini bukan hanya padi, tapi cerita leluhur yang kami tanam setiap musim," kata seorang remaja demonstran, yang mewakili generasi muda yang tak mau diam saja.
Secara budaya, ini adalah pukulan telak bagi masyarakat Melayu Riau. Ritual adat seperti kenduri di lahan ulayat atau panen raya di hutan jadi kenangan masa lalu. Tanpa tanah, identitas mereka pudar, digantikan oleh kemiskinan urban yang steril. Belum lagi risiko konflik sosial: ketegangan antara warga adat dan petani transmigran bisa memanas, seperti yang pernah terjadi di Bengkalis tahun 2022.
Respons Pejabat: Janji atau Janji Kosong Lagi?
Sementara massa bubar sekitar pukul 3 sore dengan damai—setelah dialog singkat dengan perwakilan Kejati—pertanyaan besar tetap menggantung: apakah ini akan berubah? Kejati Riau menyatakan akan menyelidiki dugaan penyimpangan Satgas PKH, tapi tanpa komitmen timeline, warga skeptis. Gubernur Riau, dalam pernyataan singkat siang ini, menjanjikan mediasi dengan KLHK. "Kami paham keresahan ini. Riau adalah rumah bagi semua, dan tanah harus adil untuk rakyat," katanya via konferensi pers virtual.
Tapi bagi para demonstran, janji itu sudah terlalu sering terdengar. Mereka menuntut moratorium pengukuhan TNTN hingga audit independen dilakukan, plus pengakuan hak ulayat melalui sertifikat adat. LSM seperti WALHI Riau dan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) siap mendampingi, tapi tekanan dari Jakarta diperlukan untuk realisasi.
Menuju Hari Esok: Harapan di Tengah Abu
Demonstrasi hari ini bukan akhir, melainkan babak baru dalam perjuangan panjang rakyat Riau. Ledakan kemarahan ini mengingatkan kita bahwa tanah bukan komoditas, tapi denyut nadi kehidupan. Jika pemerintah tak bertindak cepat, gelombang protes bisa menyebar ke provinsi tetangga seperti Sumatera Barat atau Jambi, di mana isu serupa mengintai.
Bagi pembaca di Riau dan luar daerah, ini adalah panggilan untuk ikut peduli. Bagaimana jika tanah Anda yang berikutnya? Mari kita awasi, dukung, dan tuntut keadilan. Karena di balik asap ban yang mengepul, ada harapan: bahwa suara rakyat tak lagi tenggelam dalam kebijakan yang buta.
