Enam tersangka yang kini meringkuk di tahanan Polres Pelalawan adalah AR (42), SU (35), MD (29), RS (38), HN (31), dan ZL (45). Semuanya warga sekitar perbatasan yang sudah bertahun-tahun menjadikan penebangan liar sebagai mata pencaharian utama. Dari tangan mereka, polisi menyita belasan batang kayu olahan jenis meranti dan punak, dua unit mesin chainsaw, satu unit truk engkel, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
“Kita sudah lama memantau aktivitas ini. Mereka beroperasi malam hari, memanfaatkan akses sungai kecil untuk mengeluarkan kayu. Kali ini kita tutup semua jalur tikusnya,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Riki Rizal, S.IK, M.H, saat memimpin ekspos gelar perkara, Rabu (27/11/2025) malam.
Yang membuat operasi ini berbeda adalah strategi “sergap total”. Tim gabungan Satreskrim, Satintelkam, dan unit Patroli Air Polres Pelalawan bergerak secara bersamaan di tiga titik berbeda: Desa Kuala Panduk, Desa Kesuma, dan Desa Penarikan. Hasilnya? Tak ada satu pun pelaku yang berhasil kabur.
Lebih mengejutkan, dari pengakuan awal para tersangka, kayu-kayu hasil tebangan itu sudah memiliki “pemesan tetap” di luar provinsi. Harganya? Satu batang log meranti berdiameter 50 cm bisa mencapai Rp 15-20 juta di pasar gelap. Dalam sebulan, kelompok ini mampu mengirim hingga 40-50 batang kayu ke luar Riau.
“Kita sedang kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada aktor besar di belakang mereka. Bandar kayu yang selama ini aman-aman saja, sekarang waktunya kita sikat,” tegas Riki dengan nada mantap.
Akibat ulah keenam tersangka ini, ratusan hektare hutan lindung di register 45 dan 46 kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelalawan telah berubah menjadi lahan gundul. Parahnya lagi, aktivitas penebangan liar ini juga mengancam habitat satwa dilindungi, termasuk harimau sumatera yang populasinya terus menurun di koridor Tesso Nilo – Kerumutan.
Warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku sudah resah sejak lama. “Setiap malam terdengar suara gergaji. Sungai jadi keruh, ikan hilang, banjir makin sering. Kita sudah lapor berkali-kali, akhirnya sekarang ada tindakan tegas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Penarikan.
Saat ini keenam tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kapolres menegaskan, operasi “Hancurkan Gergaji” tidak akan berhenti sampai di sini. “Ini baru gelombang pertama. Kita akan terus kejar bandar besarnya. Hutan Pelalawan harus kita selamatkan, titik,” tandasnya.
Masyarakat Pelalawan kini berharap banyak. Satu operasi keras ini diharapkan menjadi efek jera bagi para mafia kayu yang selama ini merajalela. Karena jika hutan terus dirusak, bukan hanya satwa yang punah – masa depan anak cucu kita juga ikut lenyap ditelan keserakahan.
Pelalawan sedang menunjukkan taringnya. Akankah ini menjadi awal dari kebangkitan hutan Riau yang selama ini terus menderu kesakitan? Kita tunggu babak berikutnya.
