Kronologi Penangkapan
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menggerebek lokasi dan mendapati kedua tersangka sedang menimbang paket kecil berisi sabu.
Dalam penggeledahan, polisi menyita:
-
12 paket sabu siap edar seberat total 45 gram,
-
7 linting ganja kering,
-
timbangan digital,
-
plastik klip bening, serta
-
dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Modus Operasi yang Terungkap
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa RA dan MI menggunakan metode “pesan antar” dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan. Mereka memasarkan barang haram tersebut kepada konsumen yang sudah menjadi pelanggan tetap. Sistem pembayaran dilakukan secara transfer bank untuk mengurangi risiko tertangkap saat bertransaksi tunai.
Menariknya, kedua tersangka juga diketahui menyamarkan aktivitas mereka dengan membuka usaha kecil-kecilan sebagai kedok. Hal ini membuat warga sekitar tidak mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah kontrakan tersebut.
Dampak Sosial dan Kekhawatiran Warga
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba di Pelalawan masih menjadi ancaman serius. Tokoh masyarakat Bunut menyampaikan apresiasi kepada kepolisian, namun juga menyoroti perlunya edukasi berkelanjutan kepada generasi muda. Menurutnya, wilayah pinggiran seperti Bunut sering menjadi target jaringan narkoba karena pengawasan yang lebih longgar dibanding pusat kota.
Selain itu, warga mendesak aparat untuk terus melakukan patroli rutin dan menindak tegas pelaku peredaran narkotika agar efek jera dapat dirasakan. “Kami khawatir jika dibiarkan, generasi muda di desa bisa terjerat narkoba dan merusak masa depan mereka,” ujar salah satu warga.
Proses Hukum Berlanjut
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok barang haram ini. Jika terbukti bersalah, RA dan MI dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pelalawan. “Kami akan terus menyisir wilayah rawan dan menindak setiap bentuk penyalahgunaan narkoba, demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
